Hakim Tanya Penghasilan Sandra Dewi: Lebih Banyak Saudara atau Suami?

 


Jakarta - Sandra Dewi mengatakan suaminya, Harvey Moeis, bukan pengusaha timah, melainkan pengusaha tambang batu bara. Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi untuk Harvey dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Sandra Dewi bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, hakim menanyakan penghasilan Harvey ke Sandra.

"Saudara jujur, penghasilan Saudara dengan penghasilan suami Saudara lebih banyak siapa?" tanya ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Saya tidak pernah bertanya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

Hakim lalu menanyakan profesi Harvey Moeis. Sandra mengatakan suaminya merupakan pengusaha tambang batu bara bukan pengusaha timah.
"Itu kan suami Saudara, suami punya kewajiban untuk menafkahi keluarga, istri dan anak-anak, yang saksi ketahui, penghasilan, terdakwa profesinya apa? Suami Saudara ini?" tanya hakim.
"Apa kemudian timah juga?" tanya hakim.

"Tidak, bukan," jawab Sandra.

"Kalau dia mengaku sebagai pengusaha timah bagaimana? Karena yang sekarang kita periksa ini perkara timah, tata niaga timah, seperti itu," kata hakim.

"Suami saya pengusaha tambang batu bara, ketika saya menikah saya melakukan presscon (press conference), bersama teman-teman media, saya mengatakan suami saya pengusaha batu bara," jawab Sandra.

Sandra mengatakan urusan Harvey terkait timah hanya untuk membantu Suparta selaku Dirut PT RBT. Dia mengatakan Harvey menganggap Suparta seperti om atau orang yang dituakan.

"Gimana? Mau cari untung? Atau penghubung atau bagaimana untuk batu bara ini? Untuk pembeli? Kemudian cari keuntungan, atau bagaimana? Atau memang punya usaha penambangan?" tanya hakim.

"Suami saya hanya bertanya kepada saya karena ini tanah kelahiran saya, Bangka Belitung, gimana sih," jawab Sandra.

"Harvey Moeis kelahirannya di mana?" tanya hakim.

"Makassar," jawab Sandra.

"Jadi usaha batu baranya gimana?" tanya hakim.

"Suami saya setahu saya pengusaha tambang batu bara Yang Mulia, jadi, untuk urusan yang timah ini beliau hanya bicara kepada saya beliau ingin membantu saja Pak Suparta, orang yang beliau tuakan," jawab Sandra.
Sandra juga mengaku akan melarang Harvey jika tahu akan bekerja sama dengan BUMN. Dia mengaku hanya mendengar nama Suparta dari cerita Harvey.

"Apakah Harvey Moeis juga bercerita ke Saudara menyampaikan Pak Suparta ini punya perusahaan peleburan timah?" tanya hakim.

"Oh iya, bekerja timah iya, tapi, kalau bilang mau kerja sama, sama BUMN tidak, kalau saya tahu saya tidak akan mengizinkan Yang Mulia," jawab Sandra.

Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.

Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.

Sumber : news.detik










Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel